Penyesuaian terbaru dalam kebijakan tarif AS terhadap Indonesia menandai perkembangan penting bagi pelaku bisnis internasional. Dengan tarif atas ekspor Indonesia ke Amerika Serikat diturunkan menjadi 19%—salah satu yang terendah di Asia Tenggara—Indonesia semakin dipandang sebagai mitra dagang yang menarik bagi perusahaan berbasis AS. Perubahan ini diperkirakan akan membuka berbagai peluang, terutama di sektor impor, manufaktur, dan jasa. Untuk memanfaatkan peluang ekonomi ini, penting bagi pelaku usaha untuk memahami kerangka hukum dan regulasi yang berlaku, termasuk perizinan usaha yang sah.
CPT Corporate, sebagai penyedia jasa hukum terkemuka di Indonesia, siap membantu investor lokal dan asing dalam menavigasi kompleksitas regulasi Indonesia guna memaksimalkan manfaat dari kebijakan tarif AS yang telah direvisi.
Pada Juli 2025, Amerika Serikat dan Indonesia mencapai kesepakatan dagang penting yang menghasilkan penurunan tarif atas barang Indonesia dari 32% menjadi 19%. Kesepakatan ini merupakan hasil dari negosiasi intensif, termasuk komitmen Indonesia untuk membeli produk buatan AS seperti pesawat Boeing, komoditas pertanian, dan produk energi.
Tarif 19% ini meningkatkan daya saing harga ekspor Indonesia dan mendorong volume perdagangan bilateral. Penurunan tarif ini mencakup berbagai produk seperti tekstil, elektronik, makanan olahan, dan barang manufaktur lainnya. Namun, kategori tertentu seperti minuman beralkohol dan daging babi tetap dikenakan tarif lebih tinggi.
Rezim tarif baru menurunkan hambatan masuk bagi perusahaan Indonesia yang ingin mengekspor ke AS. Sebaliknya, perusahaan AS juga mendapat manfaat dari impor ke Indonesia dengan ketentuan resiprokal, mendorong kolaborasi dan investasi lintas batas.
Dengan tarif yang lebih rendah, perusahaan AS dapat mempertimbangkan untuk membangun basis produksi di Indonesia guna melayani pasar regional dan global. Namun, untuk beroperasi secara legal, izin usaha di Indonesia adalah hal yang tidak bisa diabaikan.
Meski penurunan tarif AS mendukung arus perdagangan, barang yang diimpor ke Indonesia tetap harus memenuhi standar, termasuk sertifikasi halal (untuk makanan dan kosmetik) dan izin impor sektoral. Bekerja dengan mitra yang memahami sistem regulasi akan membantu menghindari keterlambatan yang merugikan.
Memiliki izin usaha adalah kewajiban dasar bagi perusahaan asing maupun lokal yang beroperasi di Indonesia. Izin ini menegaskan legalitas perusahaan dan memberi hak untuk menjalankan kegiatan komersial. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mewajibkan semua entitas untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin sektoral yang relevan.
CPT Corporate mengkhususkan diri dalam membantu investor asing dalam hal perizinan usaha secara menyeluruh, termasuk:
1. Pendirian badan hukum / registrasi perusahaan (PT PMA atau Kantor Perwakilan)
2. Registrasi NIB dan navigasi sistem OSS
3. Perizinan impor dan kepatuhan sektor spesifik
4. Layanan sekretarial dan nasihat hukum berkelanjutan
Dengan memanfaatkan keahlian CPT Corporate, investor dapat fokus pada pertumbuhan bisnis tanpa mengkhawatirkan risiko hukum.
Lanskap hukum Indonesia bisa sangat kompleks, terutama bagi investor asing yang belum familiar. Mulai dari hukum ketenagakerjaan hingga batasan sektoral, kesalahan kecil pun dapat mengganggu operasional perusahaan.
Bermitra dengan ahli seperti CPT Corporate membantu meminimalkan risiko tersebut. Dengan pemahaman mendalam mengenai hukum Indonesia dan pengalaman luas dalam menangani investasi asing, CPT Corporate memberikan dukungan yang disesuaikan dengan kebutuhan investor asal AS yang ingin memanfaatkan peluang dari kebijakan tarif baru ini.
Penyesuaian tarif antara Indonesia dan AS memberikan peluang besar bagi perusahaan yang terlibat dalam perdagangan bilateral. Namun, perusahaan harus bertindak dengan bijak dan sadar penuh akan kewajiban regulasi. CPT Corporate menyediakan infrastruktur hukum yang esensial—dari perolehan izin usaha, panduan hukum, hingga layanan kepatuhan—yang memungkinkan bisnis beroperasi dengan percaya diri di tengah lanskap yang terus berkembang.
Dengan bermitra bersama CPT Corporate, investor dapat meraih peluang dari kebijakan tarif baru AS sambil meminimalkan risiko dan kompleksitas.
Hubungi CPT Corporate sekarang untuk mendiskusikan strategi ekspansi dan kebutuhan hukum Anda di Indonesia. Biarkan CPT Corporate menjadi kompas hukum Anda. Layanan perizinan dan keahlian hukum kami dirancang untuk menyederhanakan proses masuk dan ekspansi pasar.
Artikel ini juga tayang di vritimes